" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apakah buat komik haram ? < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustadz " , " saya sejak kecil sangat suka baca komik dan suka tiru - tiru gambar komik , sampai akhir saya hobi gambar kartun dan sekal buat komik pendek . bahkan teman - teman sering minta saya untuk gambar suatu gambar untuk mereka , biasa saya gambar manusia kartun . gambar yang lucu - lucu . saya juga sering beri nama pada buku - buku milik saya serta gambar wanita pake jilbab . " , " tapi sejak saya baca bahwa gambar makhluk hidup itu haram , saya jadi takut gambar . padahal saya sangat kangen gambar , apalagi hanya untuk dar hobby atau corat - coret saja . " , " apa benar gambar kartun itu haram ? bagaimana dengan banyak komik yang ajar islam ? khusus komik anak - anak . atau gambar - gambar kartun di majalah islam anak - anak . apa itu juga haram ? padahal kan mereka usaha tanam islam pada anak - anak dengan cara yang tarik . " , " kalau memang haram , bagaimana dengan gambar - gambar saya dahulu ? apa dosa saya sangat banyak krn sering gambar ? karena apalagi telah baca fatwa haram itu , sekal saya masih bandel gambar kartun ? " , " sudah lama saya ingin tanya ini , moga pak ustadz kenan jawab . terima kasih " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 27 august 2007 23 : 55  " , "  8 . 774 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz " , " saya sejak kecil sangat suka baca komik dan suka tiru - tiru gambar komik , sampai akhir saya hobi gambar kartun dan sekal buat komik pendek . bahkan teman - teman sering minta saya untuk gambar suatu gambar untuk mereka , biasa saya gambar manusia kartun . gambar yang lucu - lucu . saya juga sering beri nama pada buku - buku milik saya serta gambar wanita pake jilbab . " , " tapi sejak saya baca bahwa gambar makhluk hidup itu haram , saya jadi takut gambar . padahal saya sangat kangen gambar , apalagi hanya untuk dar hobby atau corat - coret saja . " , " apa benar gambar kartun itu haram ? bagaimana dengan banyak komik yang ajar islam ? khusus komik anak - anak . atau gambar - gambar kartun di majalah islam anak - anak . apa itu juga haram ? padahal kan mereka usaha tanam islam pada anak - anak dengan cara yang tarik . " , " kalau memang haram , bagaimana dengan gambar - gambar saya dahulu ? apa dosa saya sangat banyak krn sering gambar ? karena apalagi telah baca fatwa haram itu , sekal saya masih bandel gambar kartun ? " , " sudah lama saya ingin tanya ini , moga pak ustadz kenan jawab . terima kasih " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " n " , " r nmemang harus kita aku bahwa di level para ulama masih ada beda pandang tentang hukum gambar ini . " , " ada bagi ulama yang ambil simpul untuk haram semua jenis gambar , baik itu lukis , kartun , foto atau film . bagi mereka , apa yang bau gambar , lepas dari apa tuju , madharat , manfaat dan fungsi , hukum haram . dan laku masuk neraka . " , " namun kelompok ulama yang seperti ini hadap dengan para ulama lain yang lebih moderat . mereka tidak tel mentah - mentah begitu saja hadits - hadit yang kait dengan haram gambar , tidak tidak paham hadits dengan apa yang surat , tetapi paham lebih jauh dan dalam . " , " benar beda dapat di antara mereka picu dari cara paham nash - nash yang mereka sepakat keshahihannya , namun tidak mereka sepakat erti dan maksud . " , " kami akan sebut nash - nash yang mereka sepakat keshahihannya , antara lain : " , " u2019 u201d ( hr bukhari ) . " , " ( hr muslim ) . " , " dua hadits di atasjelas sekali keshahihannya , karena riwayat oleh al - bukhari di dalam kitab shahihnya , dan juga oleh al - imam muslim di dalam kitab shahihnya juga . " , " namun di balik dari keshahihan sanad , para ulama beda dapat tentang bagaimana paham hukum yang kandung di dalam . " , " dengan hadits - hadits misal dua hadits di atas , para ulama yang gaya tekstual haram semua bentuk gambar , apa pun jenis , masuk komik , ilustrasi , kartun , bahkan wayang kulit , wayang golek dan semua yang sekira masuk gambar . " , " bahkan di tengah mereka , kembang kalang yang lebih ekstrim lagi , karena merekamemasukkan gambar yang buat dengan kamera foto juga masuk gambar yang haram . sehingga mereka tidak mau foto dan kata bahwa kamera adalah benda najis yang haram , karena hasil citra gambar . dan otomatis , televisi , video player , kameravideo , tustel dan apa yang kait dengan , juga haram hukum karena rupa media untuk lihat gambar . " , " jangan kaget kalau temu tulis yang agak ' keras ' , baik di buku - buku atau di beberapa situs . memang begitu dapat mereka dan cara mereka paham nash - nash tentang haram gambar . kita wajib hormat dapat mereka . " , " sedang ulama lain yang lebih moderat paham hadits ini bagai larang untuk buat patung , buka dar gambar di atas media gambar . gambar yang dalam bahasa arab sebut dengan istilah " , " , mereka paham bagai bentuk patung tiga dimensi . sehingga dalam pandang mereka , hadits ini terjemah jadi demikian ,  " , " .  " , " dapat kelompok dua ini dasar dengan konsideran hadits di atas dengan hadits ikut ini yang isi perintah rasulullah saw untuk menghacurkan patung - patung . " , " . u2019 u201d ( hr ahmad dengan isnad hasan ) . " , " sedang lukis di atas kanvas , kertas , kain dan semua yang dua dimensi , tidak masuk yang haram oleh hadits ini , dalam pandang kelompok ini . " , " dapat ini pun kembang di tengah para ulama muslim dunia , dan dapat ini tentu beda dengan pandang kelompok ulama yang pertama . jadi memang sekali lagi kita temu para beberapa titik ada beda dalam paham nash - nash yang mereka sepakat keshahihannya . " , " namun demikian , dua kelompok yang beda dapat di atas , nyata mereka bisa sepakat juga dalam banyak hal kait dengan hukum gambar . tidak lama mereka harus beda dapat , banyak titik di mana mereka sepakat , antara lain : " , " dalil adalah hadits ikut ini : " , " ( hr bukhari dan abu dawud ) . " , " nah , ada juga yang dapat bahwa gambar kartun yang lucu - lucu adalah lebih sederhana dari main boneka aisyah ra . kalau main boneka aisyah yang bentuk tiga dimensi saja halal , mengapa kartun lucu harus haram hukum ? "
